
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengadakan kegiatan penguatan dan pendampingan teknis pelaksanaan legalitas lembaga PAUD swasta pada pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gunung Mas Yemmie dalam sambutannya yang sampaikan oleh Sekretaris Disdikpora, Rosalia mengatakan bahwa, legalitas suatu yayasan harus sejalan dengan visi-misi pendirian yayasan demi tercapainya tujuan yayasan.
“Jangan sampai yayasan tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan aktivitasnya, sebab hal ini dapat dinilai sebagai tidak terlaksananya manajemen pengelolaan yayasan yang baik,” ungkap Rosalia belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakannya, yayasan merupakan badan hukum yang seharusnya bertujuan non komersial seperti sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Di mana dasar hukum yayasan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
“Salah satu dokumen terpenting untuk mendapatkan legalitas yayasan adalah adanya akta pendirian. UU yayasan mewajibkan mendirikan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri hukum dan hak asasi manusia terhadap pasal 11 ayat 1 UU Yayasan,” sebutnya.
Dikatakannya, dengan adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menandakan suatu yayasan telah memperoleh status badan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.
“Hal yang tak kalah pentingnya yaitu memiliki izin operasional. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga, lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara,” tutup Rosalia. (Ale).