
SUKAMARA – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bidang Kebudayaan dan Pariwisata se-Kalimantan Tengah yang digelar di Kabupaten Sukamara pada ,21 Februari 2023 hingga 23 Februari 2023 menghasilkan sejumlah nota kesepakatan.
Hasil kesepakatan yang diperoleh dalam Rakerda Bidang Kebudayaan dan Pariwisata se-Kalteng itu dibagi dalam dua kelompok
yaitu kelompok urusan kebudayaan dan kelompok urusan pariwisata.
Ada tujuh kesepakatan di setiap kelompok. Kesepakatan itupun termuat dalam nota kesepakatan antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dinas yang membidangi kebudayaan dan pariwisata pada kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Berikut hasil kesepakatan Kelompok urusan pariwisata, para peserta sepakat kabupaten/kota sepakat membentuk tim monitoring dan evaluasi Usaha Pariwisata Berbasis Risiko dan CHSE sesuai dengan kewenangan kabupaten/kota.
Sepakat untuk menentukan minimal satu destinasi unggulan sesuai potensi daerah masing-masing dan disampaikan ke Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Sukamara, Mansur Adabi mengatakan seluruh kabupaten/kota juga sepakat menyampaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara per triwulan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya dan disampaikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata.
“Kabupaten/kota memperbanyak event budaya dan pariwisata dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan serta mempersiapkan usulan event nasional untuk diusulkan di Kharisma Event Nusantara (KEN) dengan melibatkan kurator dari pusat,” terangnya.
Kabupaten/kota melalui SK Bupati/Walikota menetapkan desa wisata dan/atau desa budaya dan mempersiapkan infrastrukturnya, serta mengusulkan untuk mengikuti Anugerah Desa Wisata Tingkat Provinsi dan Nasional.
Selain itu, disepakati juga Kabupaten yang belum menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) wajib menyelesaikannya.
“Kesepakatan terakhir yakni pelaksanaan Rakerda tahun 2024 dilaksanakan di Kabupaten Barito Utara dan dilaksanakan di triwulan pertama,” tukas Mansur Adabi. (enn).