Berikut Hasil Rakerda Budpad se-Kalteng Kelompok Kebudayaan

0
18
ENN/BERITA SAMPIT - Rakerda Bidang Kebudayaan dan Pariwisata menghasilkan nota kesepakatan yang ditandai bersama seluruh dinas bidang kebudayaan dan pariwisata se-Kalimantan Tengah.

SUKAMARA – Kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah digelar di Kabupaten Sukamara telah berakhir pada 23 Februari 2023 lalu.

Dan diperoleh sejumlah rumusan dan poin kesepakatan bersama yang ditandai oleh dinas yang membidangi kebudayaan dan pariwisata seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Hasil kesepakatan yang diperoleh dalam Rakerda Bidang Kebudayaan dan Pariwisata se-Kalteng itu dibagi dalam dua kelompok
yaitu kelompok urusan kebudayaan dan kelompok urusan pariwisata.

Ada tujuh kesepakatan disetiap kelompok. Kesepakatan itupun termuat dalam nota kesepakatan antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dinas yang membidangi kebudayaan dan pariwisata pada kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam kelompok urusan kebudayaan, disepakati pada tahun 2023 kabupaten/kota yang belum menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) harus sudah menyelesaikan dan akan dilaksanakan penilaian serta evaluasi oleh provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukamara, M Yunus mengatakan untuk kelompok urusan kebudayaan Kabupaten/kota yang belum membentuk Perda Cagar Budaya dan Perda Pelestarian Budaya wajib menyelesaikan. Kabupaten/kota wajib membentuk Tim Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD).

“Kabupaten/kota sepakat untuk mengusulkan Warisan Budaya Tak Benda melalui aplikasi DAPOBUD. Kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan terhadap izin membawa barang budaya ke luar daerah,” terang M Yunus.

Selain itu, Mendirikan museum dan taman budaya di setiap kabupaten yang belum memiliki. Dan kesepakatan terakhir adalah kabupaten/kota diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan yang dilaksanakan di tingkat provinsi atau nasional. (enn)