20 Pemohon WIUP Sejumlah Kabupaten Diverifikasi, Ini Tujuannya

0
14
RAITA/BERITA SAMPIT - Plh Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Martwen R. Benung dalam Rapat Verifiaksi WIUP untuk SIPB di Kota Palangka Raya, 28 Februari 2023.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Kabid Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Martwen R. Benung menyampaikan verifikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan untuk mengakomodir masyarakat agar tidak melakukan atau menghindari kegiatan pertambangan secara ilegal.

“Tahap pertama mengusulkan verifikasi berkas jika hasilnya positif, maka tahap selanjutnya ada verifikasi lapangan dan kelayakan lalu setelah itu permohonan persetujuan WIUP,” ungkapnya usai rapat Verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Selasa 28 Februari 2023, di aula Kantor Dinas ESDM Kalteng.

Standar untuk lahan tambang, menurutnya, pertama, tidak tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada.Kedua berada di wilayah usaha pertambangan dan bukan berada di wilayah pertambangan rakyat yang saat ini sudah tidak ada atau wilayah pertambangan negara.

Lebih lanjut ia mengatakan pemohon SIPB saat ini ada sekitar 20 pemohon yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur,  Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Murung Raya, Gunung Mas dan beberapa kabupaten lainnya.(raita)